| Pedoman Administrasi Keuangan |
|
|
|
| Written by Juni |
|
 PEDOMAN ADMINISTRASI KEUANGAN
KELAS REGULER PAGI DAN NON REGULER A. Â JENIS PEMBAYARAN Uang pendaftaran Heregistrasi SPP SPT Sertifikasi Komputer Biaya SKS Dana Kesehatan Dana Perpustakaan Biaya Bimbingan dan Ujian Skripsi Biaya KKN / KKL / KKPM / OKP / PPL atau yang sejenis Wisuda (di universitas maupun di Fakultas ) Biaya Konversi ( bagi mahasiswa pindahan/Transfer) Dan Pungutan lain yang sah yang diatur tersendiri (dengan IJIN REKTOR)
B. Â KETENTUAN PEMBAYARAN Perangkat administrasi Keuangan No Rekening Universitas Blangko pembayaran dari Bank sesuai Rekening Universitas Daftar rekap pembayaran Mahasiswa ( disiapkan oleh Bag. Keuangan ) Mahasiswa baru bisa melakukan Registrasi jika sudah memenuhi kewajiban pembayaran untuk semester yang bersangkutan dan ditunjukkan pada saat registrasi di Bagian Registrasi Universitas Komponen Pembayaran Pendaftaran ( di awal pendaftaran ) Heregistrasi ( di awal semester sebelum perkuliahan dimulai ) SPK ( dibayarkan pada semester I dan II ) SPT ( dibayarkan pada awal semester I ) Sertifikasi Komputer ( dabayarkan pada awal semester II ) Perpustakaan ( dibayarkan pada awal semester I ) Dana Kesehatan ( dibayar setiap semester ) SPP ( dibayarkan tiap awal semester ) SKS ( dibayarkan setiap semester sesuai pengambilan SKS pada semeter tersebut ) Biaya Konversi ( Bagi Mahasiswa pindahan / Transfer ) Pembayaran Wisuda ( bagi yang telah lulus ujian skripsi dan akan mengikuti wisuda ) Komponen pembayaran pada point 2 dilakukan di Rekening Bank atau Bagian Keuangan Universitas Komponen Biaya : Biaya Bimbingan dan Ujian Skripsi Biaya KKN / KKL / KKPM / OKP / PPL atau yang sejenis Wisuda / Pelepasan Fakultas, dibayarkan di Fakultas Besarnya Komponen Pembayaran di tingkat Universitas setiap tahun akademik akan ditetapkan dengan SK Rektor
C. Â PROSEDUR ADMINISTRASI Bagi Mahasiswa Baru Calon Mahasiswa mengambil blangko pendaftaran dibagian pendaftaran Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru ( PPMB ) UNISRI dengan membayar uang pendaftaran Calon Mahasiswa mengikuti seleksi ( Test ) Jika dinyatakan diterima sebagai Mahasiswa UNISRI, mahasiswa baru melakukan Heregistrasi dengan membayar uang registrasi, SPP semester I, SPK angsuran I, Dana Kesehatan, Dana Perpustakaan, Dana SPT. Khusus Mahasiwa Pindahan/Transfer ditambah dengan pembayaran biaya Konversi Kemudian Bukti pembayaran sebagaimana butir c digunakan untuk melakukan registrasi ke Bagian Registrasi Universitas Oleh Bagian Registrasi Universitas Mahasiswa diberi Form Registrasi, KRS Sementara sesuai Progdinya, diberi NPM dan Blanko Kartu Mahasiswa Selanjutnya Mahasiswa berkonsultasi kepada Pembimbing Akademik di Progdi / Fakultasnya dengan menggunakan KRS sementara Selanjutnya Mahasiswa membayar biaya SKS sesuai dengan SKS yang diambil pada semester tersebut di Bank atau Bagian Keuangan Universitas Mahasiswa bisa memulai kuliah sambil menunggu mendapatkan KRS tetap sebagai syarat Ujian Tengah Semester Bagi Mahasiswa Lama Mahasiswa mengambil Yudisium kepada Pembimbing Akademik Mahasiswa melakukan Herregistrasi dengan membayar uang registrasi, SPP semester yang akan ditempuh, SPK ( bagi yang belum lunas ), Dana Kesehatan Kemudian Bukti pembayaran sebagaimana butir b digunakan untuk melakukan registrasi ke Bagian Registrasi Universitas Oleh Bagian Registrasi Universitas Mahasiswa diberi Form Registrasi, KRS Sementara sesuai Progdinya untuk semester yang ditempuh, dan Balngko Kartu Mahasiswa Selanjutnya Mahasiswa berkonsultasi kepada Pembimbing Akademik di Progdi/Fakultasnya dengan menggunakan KRS sementara Selanjutnya Mahasiswa membayar biaya SKS sesuai dengan SKS yang diambil pada semester tersebut di Bank/Bagian Keuangan Universitas Mahasiswa bisa memulai kuliah sambil menunggu mendapatkan KRS tetap sebagai syarat Ujian Tengah Semester yang ditempuh Ketentuan lain-lain Dispensasi pembayaran diaujukan secara tertulis oleh Mahasiswa yang bersangkutan dengan diketahui oleh Dekan dan dibuat rangkap 2 Dispensasi harus disetujui oleh Wakil Rektor II dan hanya diberikan untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan dari batas akhir waktu pembayaran Keterlambatan dari waktu pembayaran akan berakibat mahasiswa tidak tercantum dalam daftar peserta kuliah dan peserta ujian, yang pada akhirnya nilai ujian tidak bisa dikeluarkan
Ditetapkan di : Surakarta Pada tanggal : 10 Juni 2008 R e k t o r
Prof.Dr.Ir. Kapti Rahayu Kuswanto
NIP. 130 354 374 Â |
World Time
| Surakarta |



