| Aturan Akademik |
|
|
|
| Written by Juni |
| Saturday, 30 January 2010 07:58 |
|
BEBAN AKADEMIK DAN KREDIT
Beban studi satu SKS adalah beban kegiatan yang meliputi :
(1) Bagi mahasiswa : Lima puluh (50) menit acara perkuliahan tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar Enam puluh (60) menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan dan dipantau oleh tenaga pengajar dan atau pembimbing akademik, dan Enam puluh (60) menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa atas dasar kemampuannya untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain dari suatu tugas akademik, dan dipantau oleh tenaga pengajar dan atau pembimbing akademik.
(2) Bagi tenaga pengajar : Lima puluh (50) menit acara perkuliahan tatap muka terjadwal dengan mahasiswa Enam puluh (60) menit acara kegiatan perencanaan dan penilaian kegiatan akdemik terstruktur, dan Enam puluh (60) menit acara pengembangan materi kuliah.
Nilai kredit semester
(1) Nilai kredit semester untuk perkuliahan
Nilai suatu kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut :
1. Untuk Mahasiswa
Bagi mahasiswa satu sks terdiri atas tiga macam kegiatan terpadu yaitu : 50 menit tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah, 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan dan dipantau oleh tenaga pengajar dan atau pembimbing akademik, dan
2. Untuk Tenaga pengajar
Bagi dosen, satu SKS terdiri atas tiga macam kegiatan terpadu yaitu 50 menit tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, 60 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit pengembangan materi kuliah
(2) Nilai kredit semester untuk seminar dan Kapita Selekta
(3) Nilai kredit semester untuk praktikum, Kerja lapangan dan sejenisnya
Beban dan masa studi (1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester setelah pendidikan menengah (2) Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 6 (enam) semester setelah pendidikan menengah (3) Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah (4) Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah (5) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah (6) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana atau yang sederajat (7) Beban Studi program doctor adalah sebagai berikut : · Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester; · Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester; · Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh ) semester; · Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dengan lama studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.
Nilai Kredit Untuk Seminar Akademik, Laboratorium dan Sejenisnya
(1) Satu SKS untuk menyelenggarakan Seminar Akademik yang mewajibkan mahasiswamemberi penyajian pada forum sama dengan acara 50 menit tatap muka tiap minggu tanpa kegiatan lain (2) Satu SKS untuk praktikum, penelitian, kerja lapangan, dan sejenisnya sama dengan penyelesaian kegiatan selama 4 (empat) sampai 5 (lima) minggu selama 1 (satu) semester atau keseluruhannya selama 64 (enam puluh empat) sampai 85 (delapan puluh lima) jam selama 1 (satu) semester (3) Satu SKS untuk menyelenggarakan Praktikum di laboratorium atau di bengkel, atau di studio yang mewajibkan mahasiswa adalah sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam tiap minggu selama satu semester.
Nilai Kredit Untuk Laporan Akhir, Skripsi, Thesis dan Desertasi
Kegiatan penyelesaian laporan akhir, skripsi, thesis atau desertasi, mulai dari perencanaan, pembimbingan, penyusunan sampai dengan ujian, laporan akhir, skirpsi , thesis atau desertasi yang dihargai dengan 4 (empat) – 6 (enam) SKS sesuai kurikulum masing-masing program studi.
Beban Studi Dalam Semester
(1) Beban studi mahasiswa tiap semester sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) (2) SKS Penentuan pengambilan beban studi semester setelah semester pertama didasarkan atas hasil studi mahasiswa pada semester sebelumnya.
Ujian Tengah dan Akhir Semester
(1) Mahasiswa setiap semester diwajibkan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester untuk setiap mata kuliah yang ditempuh, kecuali mata kuliah yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktek lapangan atau studio maupun sejenisnya (2) Mahasiswa setiap semester diwajibkan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester untuk setiap mata kuliah yang ditempuh, kecuali mata kuliah yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum, praktek lapangan atau studio maupun sejenisnya (3) Mata kuliah yang telah tercantum dalam KRS yang sudah ditempuh tetapi belum lulus dapat ditempuh lagi dan diperhitungkan dalam jumlah beban studi maksimal tiap semester. (4) Mahasiswa yang memperoleh nilai E pada mata kuliah prasarat tidak dapat menempuh mata kuliah lanjutannya |
World Time
| Surakarta |



